Implementasi Green Constitution Demi Mewujudkan Kehidupan Sehat dan Sejahtera

  • Nasution L
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract:The obligation of every human being is to keep the environment green. Healthy humans are people who value their environment. The Constitution of the Republic of Indonesia has stipulated in Article 28h paragraph (1) that "Every person has the right to live in an inner and outer prosperity, to live and get a good and healthy environment and the right to receive health services."This means that there is a legal guarantee for everyone who lives in the territory of Indonesia to get a healthy and green environment. Therefore this paper analyzes the extent of the role and contribution of various groups in the creation of the green environment.Keywords: Green Environment, Green Constitution, Healthy Environment Abstrak:Menjaga lingkungan hidup tetap hijau merupakan kewajiban dari setiap manusia. Manusia yang sehat adalah manusia yang menghargai lingkungannya. Konstitusi Republik Indonesia telah mengatur dalam pasal 28h ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Artinya ada jaminan hukum bagi setiap orang yang hidup di wilayah Indonesia untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan hijau. Oleh karenanya tulisan ini mengalisis sejauh mana peran dan kontribusi berbagai kalangan dalam penciptaan lingkungan hijau tersebut.Kata Kunci: Lingkungan Hijau, Green Konstitusi, Lingkungan Sehat

Cite

CITATION STYLE

APA

Nasution, L. (2019). Implementasi Green Constitution Demi Mewujudkan Kehidupan Sehat dan Sejahtera. ’ADALAH, 3(1). https://doi.org/10.15408/adalah.v3i1.10929

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free