Kemitraan antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar diatur dalam UU No. No. 9/1995, tentang Usaha Kecil. Berikut penjabarannya. BAB I, mengenai KETENTUAN UMUM Pasal 1, nomor 8 mengatur bahwa kemitraan adalah kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Secara khusus dalam UU tersebut kemitraan diatur dalam BAB VII mengenai KEMITRAAN. Pasalnya adalah pasal 26 sampai dengan pasal 32.
CITATION STYLE
Sidjabat, M. (2007). KEMITRAAN PT BAT INDONESIA (PT BATI) DENGAN PETANI TEMBAKAU DI LOMBOK TENGAH, LOMBOK TIMUR DAN SINGARAJA, BALI (TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM). Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(4), 281. https://doi.org/10.21143/jhp.vol34.no4.1447
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.