Dengan dikabulkannya permohonan dispensasi nikah melalui putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Pinang membuat penulis lebih tertarik menelaah setiap pertimbangan sang hakim dengan tinjauan maqashid syariah. Kajian ini ditujukan sebagai upaya guna mendalami hukum positif dan syariat yang tepat untuk kasus menikahi wanita hamil akibat zina dengan lelaki selain calon suami serta mengaitkan setiap pertimbangan hakim saat menerima permohonan dispensasi nikah bagi anak yang mengalami kasus demikian dalam bentuk kajian kualitatif dengan pendekatan teologis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Hasil kajian menyatakan bahwa hukum menikahi wanita hamil akibat zina dengan lelaki yang tidak menghamilinya terdapat perbedaan pendapat di antara ulama empat mazhab dan tim perumus KHI lebih condong kepada pendapat membolehkannya sebagaimana pendapat ulama mazhab Syafi’i. Adapun keselarasan putusan hakim dengan maqashid syariah terdapat ada tiga pokok kemaslahatan, yaitu penjagaan terhadap keturunan, agama, dan jiwa.
CITATION STYLE
Piliang, A. J., & Misbahuzzulam, M. (2023). Dispensasi Bagi Wanita Hamil Untuk Menikah Dengan Pria Yang Tidak Menghamilinya Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Tanjung Pinang Nomor 30/Pdt.P/2014/PA.TPI). Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 10(1), 100–117. https://doi.org/10.34001/ijshi.v10i1.4877
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.