Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis analisa hukum terhadap pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan pada perkara Nomor 22/KPPU-I/2016. Penelitian ini menggunakan analisa yuridis dan studi kepustakaan. Dalam penelitian kepustakaan, studi pustaka dilakukan pada peraturan perundang-undang dan studi pustaka lainnya, pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, yang ada hubungannya dengan masalah. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan pendekatan yuridis dan dijabarkan dengan deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa PT Balina Agung Perkasa dan PT Tirta Investama telah melakukan praktek perjanjian tertutup dan penguasaan pasar karena telah melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b yakni adanya penguasaan pasar dan perjanjian tertutup.
CITATION STYLE
Sihombing, F. O., Sitohang, E. W. W., & Sihotang, L. (2020). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTEK PERJANJIAN TERTUTUP AIR MINUM DALAM KEMASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 22/KPPU-I/2016). Jurnal Hukum PATIK, 9(1), 51–59. https://doi.org/10.51622/patik.v9i1.229
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.