Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online di era digital 4.0 dan bagaimana bentuk perlindungan hukum dalam jual beli online di era digital 4.0. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online di era digital 4.0 di Indonesia dilaksanakan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pertama aspek filosofis yaitu dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam rangka mewujudkan tujuan negara kesejahteraan, keadilan dan ketertiban dunia. Kedua, aspek yuridis yaitu memberikan aturan secara umum tentang hak dan kewajiban penjual dan pembeli serta akibat hukumnya baik secara perdata, administrasi maupun pidana. Ketiga aspek sosiologis yaitu fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama. 2. Bentuk perlindungan hukum dalam jual beli online di era digital 4.0 yang memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi konsumen adalah perlindungan preventif dengan memberlakukan penyelesaian di luar pengadilan melalui Online Dispute Resolution (ODR) dan melalui pengadilan melalui jalur gugatan perdata biasa dengan pengaturan yang lebih khusus terkait pembuktian dan bentuk tanggung jawab disertai kapasitan aparat penegak hukum terkait dengan teknologi informatika.Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online, Era Digital 4.0
CITATION STYLE
Tumbel, T. G. M. (2020). PERLINDUNGAN KONSUMEN JUAL BELI ONLINE DALAM ERA DIGITAL 4.0. LEX ET SOCIETATIS, 8(3). https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29507
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.