Diberlakukannya Undang-Undang otonomi daerah memberikan kewenangan penyelenggaraan pada Pemerintah Daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggungjawab. Masalah yang diidentifikasi adalah: 1) Seberapa besar potensi Pajak Daerah, khususnya Pajak Restoran di Kabupaten Cirebon terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD); 2) Bagaimana mekanisme Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Cirebon. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisi kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan jurnal mengemukakan simpulan: 1) Potensi Pajak Daerah, khususnya Pajak Restoran di Kabupaten Cirebon sangat potensial sekali, namun belum tergali secara maksima. 2) Mekanisme Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan oleh Sub Bidang Pajak Restoran dan Pajak Hiburan dilakukan secara konvensional belum secara online, sehingga PAD dari sektor Pajak Restoran ini masih relatif rendah sekali, disamping kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayarannya secara tepat waktu serta pemahaman terhadap ketentuan pemberlakukan pajak, masih perlu terus ditingkatkan.
CITATION STYLE
Muktar, M. (2020). Tinjauan Yuridis Potensi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia, 1(1), 30–37. https://doi.org/10.59784/glosains.v1i1.30
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.