PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA AKIBAT PEMBATALAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SHOP UNIT MALL

  • Mulia M
  • Irianto S
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian timbal balik karena adanya hak dan kewajiban. Hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang, disamping itu hukum juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi haknya. Namun dalam praktik ada hak-hak orang yang telah dilanggar walaupun itu semua sudah diperjanjikan dalam perjanjian sewa menyewa. Perumusan masalah : (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak Penyewa dalam hal pembatalan perjanjian sewa menyewa secara sepihak oleh pihak yang menyewakan gedung dalam perjanjian sewa menyewa shop unit mall? (2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pemutusan perjanjian sewa menyewa secara sepihak oleh pihak yang menyewakan gedung dalam perjanjian sewa menyewa shop unit mall? (3) Apakah penyelesaian kasus sewa menyewa shop unit mall sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 135 K/Pdt/2017? Metode pendekatan adalah yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan sifat deskriptif-analitis. Sumber data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Metode analisa data adalah analisis kualitatif  yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis. Hasil penelitian: (1) Dalam perjanjian sewa menyewa adanya unsur ketidakseimbangan dalam perjanjian salah satunya pemutusan secara sepihak tidak diatur dalam perjanjian (2) PT Courts Retail Indonesia memutuskan perjanjian secara sepihak dengan menutup Gedung Mall Courts Megastore BSD karena kesulitan keuangan sehingga merugikan Penyewa (3) Kesesuaian antara perjanjian PT Courts Retail Indonesia dengan pihak ketiga dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135 K/Pdt/2017 adalah perlindungan hukum terhadap Penyewa karena pemutusan perjanjian secara sepihak dilarang oleh undang-undang. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyewa, Perjanjian Sewa Menyewa, Pembatalan Perjanjian Sepihak

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulia, M. S., & Irianto, S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA AKIBAT PEMBATALAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SHOP UNIT MALL. Notary Law Research, 4(1), 14. https://doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3419

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free