Islam terdapat aturan-aturan tertentu untuk melaksanakan pernikahan salah satunya mengenai mahar yang merupakan harta pemberian yang menjadi hak istri dari suaminya, ada juga perjanjian perkawinan, atau persetujuan yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Serta Walimah yang berfungsi mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri. Perkembangan zaman menyebabkan aturan pernikahan dalam Islam mulai memudar. Penyusun mencoba membahas mengenai mahar, perjanjian perkawinan dan Walimah yang sesuai dengan syari’at islam. Penyusun menggunakan pendekatan normatif-teologis. Hasil dari penelitian ini adalah Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak untuk menerima mahar sebagai wujud kasih sayang, kejujuran cinta, ketulusan, dan kesungguhan tanggung jawab calon suami pada istrinya. Perjanjian perkawinan yang dibuat oleh calon mempelai sebelum perkawinan dilangsungkan, harus tidak bertentangan dengan hukum islam. Perjanjian pernikahan ini memiliki tujuan untuk kepentingan bersama. Tujuan walimah dalam Islam adalah rangka mengumunkan pada khalayak ramai bahwa akad nikah telah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari.
CITATION STYLE
Ismatul Maula. (2019). Mahar, Perjanjian Perkawinan dan Walimah dalam Islam. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 1–17. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i1.16
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.