ORIENTASI PEMBAHARUAN PEMIDANAAN UNTUK PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM SISTEM PENEGAK HUKUM

  • Arief M
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kerangka Perubahan Peraturan Pidana pada dasarnya menyarankan suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan perubahan, peraturan pidana sesuai dengan fokus sosial-politik, sosio-filosofis dan sosial-sosial budaya Indonesia yang mendasari pengaturan sosial, pendekatan kriminal dan kepolisian di Indonesia. Pengertian/strategi regulatif dapat diartikan sebagai pengaturan untuk membentuk Peraturan Positif menjadi lebih baik dan selanjutnya memberikan arahan tidak hanya kepada pembuat undang-undang tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan selanjutnya kepada koordinator atau pelaksana pilihan pengadilan, perubahan peraturan pidana Karena hal-hal yang berhubungan dengan sifat kuno dari Kode Penjahat yang sedang berlangsung dan peningkatan masalah yang muncul di tengah-tengah kehidupan individu, maka aturan penghukuman adalah aturan penting yang memberikan panduan, yang tegas dalam beban penjahat, ini adalah ajudan untuk memutuskan dalam mengeksekusi dan memaksa pidana. Karena aturan-aturan ini adalah aturan-aturan penting, mereka penting untuk pendekatan regulatif. Aturan penghukuman juga memiliki kemampuan sebagai kontrol atau pengatur bagi hakim sehingga hukuman yang dijatuhkan jelas terkoordinasi dan memiliki kemudahan. Pengaturan yang direncanakan dalam Rancangan KUHP merupakan jenis perincian peraturan teknik pidana umum (RUU KUHAP) dimulai dari pedoman hukum yang tersebar di luar KUHP/KUHAP. Ini mengarahkan para penyintas kesalahan dan dalam pedoman pelaksanaannya (hukum tidak resmi). Penguraian materi yang sah mengenai korban perzinahan dalam KUHP merupakan salah satu jenis strategi yang terbuka terhadap perbaikan hukum yang terjadi melalui pendekatan induksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arief, Moh. Z. (2022). ORIENTASI PEMBAHARUAN PEMIDANAAN UNTUK PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM SISTEM PENEGAK HUKUM. Jurnal Jendela Hukum, 9(2), 191–204. https://doi.org/10.24929/fh.v9i2.2299

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free