Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, Selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum seperti penghinaan, melalui sosial media tik tok tersebut tindak pidana penghinaan tersebut dilakukan Sehingga dalam hal ini setiap warga negara berhak mendapatkan kenyamanan dalam menjalankan kehidupannya sekalipun dalam penggunaan platform sosial media yang berjalan dalam dunia maya. sehingga diperlukan proses penegakan hukum dalam hal ini agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; pertama Apakah Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan kasus penghinaan di sosial media platform tik tok; Kedua Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan dalam sosial media platform tik tok Hasil penelitian menunjukkan Penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dengan melakukan sosialisasi melalui sarana media elektronik yang terintegrasi oleh jaringan internet, dan upaya represif yaitu pendekatan penal. Hukuman bagi pelaku tindak pidana penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE
CITATION STYLE
Mulyadi, T., Hanna Fitri Raziah, & Caesar Almunir Putra Semedi. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Dalam Sosial Media Platform Tiktok. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 21–26. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.74
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.