Abstract This paper aims to provide a description of the legal issues that arise, including; to analyze the legal relationship that exists between online drivers and application provider companies and to analyze changes in the status of a partnership legal relationship to a working relationship in the perspective of Indonesian labor law. The research method used is legal research. The results and discussion obtained through the legal materials and approaches used show that: 1) the legal relationship that exists between online drivers and application provider companies is a partnership relationship regulated in Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises Medium as amended in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation with elements consisting of; cooperation either directly or indirectly; there are four principles (mutual need, trust, strengthen, and benefit); presence of business actors; 2) the partnership relationship that is formed between online drivers and application provider companies is different from the work relationship as stipulated in Article 1 number 15 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower as amended in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, so that the concept of disguised employment relations and dependent employment relations (disguised employment/dependent self-employment) regulated by the International Labor Organization (hereinafter referred to as the ILO) concerning non-standard forms of employment in 2015. Keywords: employment law; employment relationship; partnership relationship Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk memberikan perskripsi pada isu hukum yang muncul, antara lain; untuk menganalisis hubungan hukum yang terjalin antara driver online dengan perusahaan penyedia aplikasi dan untuk menganalisis perubahan status hubungan hukum kemitraan menjadi hubungan kerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Hasil dan pembahasan yang diperoleh melalui bahan hukum dan pendekatan yang digunakan, yaitu menunjukan bahwa: 1) hubungan hukum yang terjalin antara driver online dengan perusahaan penyedia aplikasi merupakan hubungan kemitraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan unsur-unsur yang terdiri atas; kerjasama baik secara langsung atau tidak langsung; terdapat empat prinsip (saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan); adanya pelaku usaha; 2) hubungan kemitraan yang terbentuk antara driver online dengan perusahaan penyedia aplikasi berbeda halnya dengan hubungan kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga konsep hubungan kerja terselubung dan hubungan kerja mandiri yang bergantung yang diatur pada ILO tentang non-standard forms of employment Tahun 2015. Kata kunci: hubungan kemitraan; hubungan kerja; hukum ketenagakerjaan
CITATION STYLE
Dewanta, I. M. T., Rizal, M. C., & Farid, M. L. R. (2023). Menyoal Tuntutan Driver Online terhadap Perubahan Hubungan Kemitraan Menjadi Hubungan Kerja dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 53–61. https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.7387
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.