Analisis Normatif Kewenangan Peninjauan Kembali Oleh Kejaksaan

  • Saputra I
  • Irwan M
  • Rahman A
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mahkamah Konstitusi melakukan Uji Materil Pasal 263 ayat (1) KUHAP dengan memutuskan dalam putusan No. 33/PUU-XIV/2016 dengan menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP` bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo; Namun dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (selanjutnya disingkat UU 11/2021) Pasal 30C huruf h menentukan Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali. Putusan Mahkamah Konstitusi dituliskan dalam berita negara, sehingga putusan MK berkekuatan setara dengan UU. Oleh karena itu perumusan sebuah norma dalam perundang-undangan tidak dapat bertentangan dengan Putusan MK. Disisi lain putuan MK memiliki karakteristik final dan mengikat yang artinya sejak diputuskan di MK maka putusan MK tersebut menjadi undang-undang dan mengikat semua warga negara

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, I. E., Irwan, M., & Rahman, A. (2022). Analisis Normatif Kewenangan Peninjauan Kembali Oleh Kejaksaan. Sawerigading Law Journal, 1(2), 101–111. https://doi.org/10.62084/slj.v1i2.222

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free