ABSTRAKDefinisi adil dan tidak adil sangat relatif, tergantung dari sisi mana kitamelihatnya. Jika ditinjau dari sisi pihak yang menang atau dimenangkan, putusanhukum selalu adil, sementara sebaliknya dari sisi pihak yang kalah ataudikalahkan, putusan hukum selalu tidak adil. Penelitian dilaksanakan melaluimetode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yangmenggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang adadengan kejadian-kejadian hukum mengandung tuntutan keadilan, istilah undangundang menandakan norma-norma yang defacto digunakan untuk memenuhituntutan tersebut, entah tertulis atau tidak tertulis.Kata Kunci: Keadilan, Penegakan, Hukum
CITATION STYLE
Situmorang, F. T. (2023). KEADILAN PENEGAKKAN HUKUM. Dinamika Hukum & Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4664
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.