Tulisan ini menyoroti mengenai konsep hukum Islam di Indonesia yang telah berkembang dengan berbagai proses sosial yang terjadi, namun tidak mengesampingkan metode-metode yang sangat memperhatikan kepentingan lokal(budaya lokal masyarakat Indonesia). Konsep pembaruan hukum Islam di Indonesia banyak dilakukan melalui hasil ijtihad para hakim dan kajian ilmiah dalam bidang al-ahwal al-Syakhsiyah dan ekonomi Islam. Faktor-faktor penyebab terjadinya pembaruan hukum, antara lain: adanya perubahan kondisi, situasi, tempat, dan waktu,untuk mengisi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab-kitab fikih tidak mengaturnya, sedangkan kebutuhan masyarakat terhadap hukum masalah baru sangat mendesak untuk diterapkan, pengaruh globalisasi ekonomi dan IPTEK,
CITATION STYLE
Gunawan, E. (2017). PERANAN PENGADILAN AGAMA DALAM PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 16(1), 77. https://doi.org/10.18592/sy.v16i1.1432
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.