terhadap sang pencipta yang dapat dipahami dari banyak sudut pandang menjadi studi yang menarik. Salah satu issu yang menjadi perdebatan adalah konsep " ingsun " yang dicetuskan oleh Syekh Siti Jenar. Secara mendalam, studi ini bertujuan untuk menegaskan kembali gagasan dan praktek atas figur yang sangat penting. Menurut penulis, pengajaran Ingsun merupakan upaya serius untuk mengembalikan kesadaran manusia terutama dalam hubungannya dengan agama. Konsep " Ingsun " membuka kesadaran bahwa dalam setiap kehidupan selalu ada dua sisi, kebaikan dan keburukan, hidup-mati, Tuhan-hamba. Kebaikan, hidup dan Tuhan adalah bukti akan kekekalan Tuhan. Sedangkan keburukan, mati, dan hamba adalah realitas yang dimiliki manusia. Oleh sebab itu, pengajaran mengenai konsep " ingsun " menjadi jembatan yang memisahkan antara manusia dan Tuhan.
CITATION STYLE
MUSDA, N. (2012). Islamic Law, Adat and State Law Franz von Benda-Beckmann on Systems of Property and Inheritance in Minangkabau. Afkaruna, 8(2), 188–201. https://doi.org/10.18196/aiijis.2012.0014.188-201
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.