Islamic Law, Adat and State Law Franz von Benda-Beckmann on Systems of Property and Inheritance in Minangkabau

  • MUSDA N
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

terhadap sang pencipta yang dapat dipahami dari banyak sudut pandang menjadi studi yang menarik. Salah satu issu yang menjadi perdebatan adalah konsep " ingsun " yang dicetuskan oleh Syekh Siti Jenar. Secara mendalam, studi ini bertujuan untuk menegaskan kembali gagasan dan praktek atas figur yang sangat penting. Menurut penulis, pengajaran Ingsun merupakan upaya serius untuk mengembalikan kesadaran manusia terutama dalam hubungannya dengan agama. Konsep " Ingsun " membuka kesadaran bahwa dalam setiap kehidupan selalu ada dua sisi, kebaikan dan keburukan, hidup-mati, Tuhan-hamba. Kebaikan, hidup dan Tuhan adalah bukti akan kekekalan Tuhan. Sedangkan keburukan, mati, dan hamba adalah realitas yang dimiliki manusia. Oleh sebab itu, pengajaran mengenai konsep " ingsun " menjadi jembatan yang memisahkan antara manusia dan Tuhan.

Cite

CITATION STYLE

APA

MUSDA, N. (2012). Islamic Law, Adat and State Law Franz von Benda-Beckmann on Systems of Property and Inheritance in Minangkabau. Afkaruna, 8(2), 188–201. https://doi.org/10.18196/aiijis.2012.0014.188-201

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free