IMPLEMENTASI PENGISIAN JABATAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH BERDASARKAN UUD 1945 DI TENGAH KEBERAGAMAN DAERAH

  • Mukti R
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

The amandement of Article 18 UUD 1945, has brought significant changes in the regional administration. One of the changes associated with  the position of head region, which previously  for this position and for the vice of head region  elected by the Legislative Council, Now it is elected trough election.  Article 18 paragraph (4) UUD 1945 states as follows : " Governor, Regent, and Mayor respectively as head of the provincial government, district, and city elected democratically. " Term " democratically elected " under Article 18 paragraph (4) UUD 1945 is implemented through the provisions of Article 56 paragraph (1) of Law No. 32 of 2004 on Regional Government, which stipulates that all regional heads both governors, regents and mayors elected as a pair of candidates directly by the people. In fact, the provisions of the law apply to all areas without considering the fact different areas , so it has attracted a wide range of issues. Though the constitution does not definitively establish that such electoral procedures. Similarly uniformity to diversity in terms of uniformity of areas including recruitment system or filling the post of regional head felt at odds with the fact of diversity in Indonesia.Keywords : Regional Head; Regional DiversityABSTRAKAdanya perubahan ketentuan Pasal 18 UUD 1945, telah membawa perubahan yang cukup besar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan itu terkait dengan pengisian jabatan kepala daerah, yang sebelumnya kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, saat ini telah diubah dengan cara pemilihan secara demokratis. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan sebagai berikut : “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.“ Istilah  “dipilih secara demokratis “ berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut  diimplementasikan melalui ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa semua kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat. Dalam kenyataannya ketentuan undang-undang tersebut diberlakukan untuk semua daerah tanpa mempertimbangkan adanya fakta keberagam daerah, sehingga telah menuai berbagai persoalan. Padahal konstitusi tidak secara definitif menetapkan cara pemilihan demikian itu. Demikian pula uniformitas terhadap keberagaman daerah termasuk dalam hal penyeragaman sistem rekruitmen atau pengisian jabatan kepala daerah dirasakan bertentangan dengan fakta keberagaman Indonesia.Kata Kunci : Kepala Daerah; Keberagaman Daerah

Cite

CITATION STYLE

APA

Mukti, R. (2016). IMPLEMENTASI PENGISIAN JABATAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH BERDASARKAN UUD 1945 DI TENGAH KEBERAGAMAN DAERAH. LITIGASI, 15(1). https://doi.org/10.23969/litigasi.v15i1.76

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free