Perlindungan Konsumen terhadap Penamaan Menu Kopi Kekinian yang Menggunakan Nama Varian Khamr

  • Kusumo S
  • Sakti M
  • Ramadhani D
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan konsumen terkait dengan penamaan menu kopi. Sertifikasi halal dalam sistem hukum di Indonesia mempunyai kedudukan yang sentral, karena termaktub dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Perkembangan industri kopi dewasa ini erat dengan style anak muda. Tren tersebut berdampak pada menjamurnya usaha-usaha yang menyajikan beragam jenis kopi di masyarakat. Dalam penamaannya, pelaku usaha kopi kekinian banyak yang mencantumkan nama varian khamr. Kenyataanya, sebagian besar penamaan varian khamr justru hanya sebatas strategi pemasaran. Pelaku usaha kopi banyak menggunakan penamaan menu kopi menggunakan nama varian khamr lalu menyatakan atau mengklaim bahwa produknya halal. Dengan menggunakan metode penelitian empiris normatif, maka diketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia telah memberlakukan regulasi mengenai sertifikasi halal yang didalamnya mengatur menge-nai penamaan sebuah produk. Penamaan tersebut meliputi menu kopi kekinian yang mencantumkan nama varian khamr yang bersebrangan dengan Fatwa DSN MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Sertifikasi Fatwa Halal. Dampak dari penggunaan nama varian khamr pada menu kopi salah satunya adalah pelaku usaha tidak dapat melakukan sertifikasi halal produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Consumers Protection of Labeling Coffee That Uses A Variant of Khamr  This study aims to analyze consumer protection related to the naming of coffee menus. Halal certification in Indonesia's legal system is important as stipulated in Law Number 33 of 2014 concerning Guarantee of Halal Products. Nowadays, the progressive development of coffee industry is closely related to the style of the youth. It’s give an impact on the increasing number of businesses that serve various kind of coffee. Some of modern coffee shops use the name of the khamr variant. ‘Labeling khamr variant is just for marketing strategy, but its claimedas halal product. This is a normative and empirical researchs.  It shows that the Indonesian Ulama Council (MUI) has enacted a regulation regarding halal certification.  This regulation also explained about the labeling of any kind of coffee which any vanriants of khamr, that is contradicetive ro Fatwa DSN MUI nomor 4/2003 On Halal Fatwa Certificarion. So, its is impossible to get halal certificate for any kind of coffe with labeling the khamr variant.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusumo, S. H., Sakti, M., & Ramadhani, D. A. (2020). Perlindungan Konsumen terhadap Penamaan Menu Kopi Kekinian yang Menggunakan Nama Varian Khamr. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(3), 477–492. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i3.16774

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free