Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi hal wajib untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor. Pengemudi wajib memiliki kompetensi yang menjadi tolok ukur untuk memenuhi kebutuhan kualifikasi pengemudi, selain kompetensi diperlukan juga untuk menjaga standar kelulusan dalam permohonan pembuatan SIM. Jumlah pemohon SIM di DKI Jakarta tahun 2016, mencapai 1.057.781 orang dan yang lulus uji SIM sebanyak 989.164 orang atau tingkat kelulusan sebesar 93,51%, sementara di Singapura sebesar 57,4% dan Inggris sebesar 45,5%. Di Negara Inggris dan Negara Eropa dan Negara Commonwealth telah menerapkan kompetensi teknis dan fungsional. Kompetensi yang dimaksudkan adalah mengukur kecenderungan pengemudi terlibat melakukan kecelakaan (accident prone), mengamati (scan), mengidentifikasi (identity), memperkirakan (predict), mengambil keputusan (decide), dan mengeksekusi keputusan (execute). Metode penelitian secara deskriptif, yaitu memberikan gambaran terkait dengan kompetensi mengemudi dan tingkat kelulusan dalam penerbitan SIM di DKI Jakarta. Tujuan penelitian adalah menemukenali kompetensi mengemudi dan standar kelulusan mengemudi dalam penerbitan SIM. Hasil yang diharapkan adalah meningkatnya kompetensi dan standar mengemudi dalam rangka terciptanya keselamatan berlalu lintas, menurunnya kerugian materi akibat kecelakaan dan korban jiwa.
CITATION STYLE
Sitorus, B., & Sitorus, C. N. (2020). Peningkatan Kompetensi Pengemudi dan Standar Kelulusan Dalam Penerbitan Surat Izin Mengemudi (Studi Kasus di DKI Jakarta). Jurnal Penelitian Transportasi Darat, 22(1), 103–106. https://doi.org/10.25104/jptd.v22i1.1604
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.