Larangan pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya. Larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal dikecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan, asal jarak atara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurut pertimbangan pada waktu itu, panitia Landreform Dareah Tingkat masih memungkinkannya untuk mengerjakan tanah tersebut secara efisien.
CITATION STYLE
Alfaris, M. (2016). LARANGAN PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN LANDREFORM. Jurnal Supremasi, 6(2), 5. https://doi.org/10.35457/supremasi.v6i2.394
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.