Desa Santong memiliki hasil perkebunan dan pertanian yang melimpah seperti cengkeh, pisang, dan kopi. Sehingga, tidak heran jika di Desa Santong terdapat banyak pelaku usaha ataupun UMKM (Unit Mikro Kecil dan Menengah) pisang sale, kopi ataupun usaha yang lainnya. Banyaknya pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki izin usaha NIB (Nomor Induk Berusaha) membuat KKN Tematik Unram 2022 bekerja sama dengan Dinas Sosial Penanaman Modal dan Usaha Kabupaten Lombok Utara, Yayasan Sheep Indonesia, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Santong untuk mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong. Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah agar pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong paham pentingnya memiliki izin usaha NIB. Metode sosialisasi menggunakan cara; Pertama, mahasiswa KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 melakukan diskusi bersama Yayasan Sheep Indonesia mengenai pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha dan UMKM di Desa Santong yang belum memiliki NIB. Kedua, mahasiswa KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 memberitahukan dan menyebarkan informasi mengenai pelaksanaan sosialisasi dan pembuatan NIB kepada seluruh pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki izin usaha NIB dan berada di Desa Santong. Ketiga, KKN Tematik Unram bersama Dinas sosial penanaman modal dan usaha Kabupaten Lombok Utara, Yayasan Sheep Indonesia, dan BUMDes Santong melaksanakan sosialisasi pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha dan UMKM. Keempat, KKN Tematik Unram membantu proses pembuatan email bagi pelaku usaha dan UMKM yang belum memiliki email aktif agar nantinya saat proses pembuatan izin usaha NIB berjalan dengan lancar. Kelima, Dinas sosial penanaman modal dan usaha beserta KKN Tematik Unram melakukan pembuatan NIB dan langsung membagikan surat izin usaha NIB dalam bentuk lembaran setelah proses pembuatan NIB berhasil. Diharapkan dengan berlangsungnya sosialisasi dan pembuatan NIB oleh KKN Tematik Unram Desa Santong 2022 dapat memberikan kesadaran akan pentingnya memiliki izin usaha NIB bagi pelaku usaha ataupun UMKM yang ingin menjalankan usahanya.
CITATION STYLE
Setyono, B. D. H., Hati, B. D. I. M., Saputra, N. A., & Agustina, N. (2022). Sosialisasi Dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Di Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 4(3), 150–156. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v4i3.2010
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.