Lajnah Baḥthul Masā’il MUDI Mesra Samalanga adalah salah satu penetapan fatwa dengan merunjuk kepada turath fiqih madhab Shāfi’ī, dalam penetapkan hukum menggunakan teks-teks kitab sebagai patokan dalam penetapan fatwa. Adapun tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui metode istinbāṭ. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Islam doktrinal dan sosiologi melalui pendekatan kualitatif kemudian di komparasi untuk menjawab permasalah di atas. Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa: Metode istinbāṭ Lajnah Baḥthul Masā’il mengikuti pendapat ulama Shāfi’īyyah yang ada di dalam turath, dengan pendekatan qawl yaitu sebuah metode mencari teks-teks kitab yang ada, berdasarkan kedudukan sebuah kitab. Jika tidak didapatkan qawl ulama, maka mengunakan pendekatan ilḥaqi, yaitu sebuah metode untuk menghubungkan permasalahan hukum baru dengan permasalahan hukum yang telah sebut sebelumnya, dengan melihat pada masalah tersebut kecocokanya, kesamaanya yang terdapat di dalam turash kemudian akan di-ilḥaqi (mulḥaq bih) atas dasar persamaan di antara keduanya (Wajhul ilḥaq). Dan apabila pendekatan ilḥaqi tidak dapat dijadikan sandaran untuk fatwa hukum, maka akan mengunakan pendekatan qawa’īd fiqihiyyah, yaitu mengunakan qā’idah yang terdapat di dalam kitab uṣūl al-fiqh.
CITATION STYLE
Asriadi, A. (2020). Peran Lajnah Baḥthul Masā’il Mudi Mesra Samalanga dalam Merumuskan Istinbāṭ. Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam, 2(1), 149–169. https://doi.org/10.22373/tadabbur.v2i1.81
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.