Digitalisasi penyiaran merupakan sebuah keniscayaan yang membawa era baru penyiaran di Indonesia. Teknologi digital menjadi solusi tepat dalam mengatasi keterbatasan frekuensi pada penyiaran analog, tetapi sampai saat ini Indonesia belum merealisasikan penyiaran digital dikarenakan belum adanya payung hukum yang mengaturnya dan UU No.32/2002 tentang Penyiaran belum memuat aturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gagasan kebijakan dan regulasi penyiaran digital yang seharusnya dibuat oleh pemerintah. Metode penelitian ini adalah studi dokumentasi atau pustaka dengan melihat data-data yang berasal dari beberapa regulasi tentang penyiaran digital di Indonesia dan beberapa artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya proses saling pengaruh antara agen dan struktur dibalik pembuatan regulasi digitalisasi penyiaran yang digambarkan dengan tarik menarik kepentingan yang sangat kuat antara kepentingan publik, pemilik modal dan pemerintah. Pemilihan model multipleksing yang digunakan untuk penyiaran digital menjadi sebuah perdebatan sengit. Single multipleksing merupakan model yang paling tepat digunakan. Penguasaan frekuensi oleh pemerintah menciptakan ranah publik (public sphere) yang berisi keseimbangan antara kepentingan privat dan publik. Sehingga cita-cita penyiaran dengan diversity of ownership dan diversity of content dapat terwujud. Kontribusi penelitian ini berupa rekomendasi kebijakan kepada pihak digital agar regulasi penyiaran digital harus didasari keseimbangan antara kepentingan privat dan kepentingan publik.
CITATION STYLE
Maulana, N. M. (2020). Menggali Kebijakan Penyiaran Digital Di Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi, 17(1), 60. https://doi.org/10.31315/jik.v17i1.2332
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.