PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PERDA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG LARANGAN PELACURAN BAGI PELAJAR SISWI SMK/SMA/MA DALAM PENANGGULANGAN PRAKTIK PROSTITUSI DIKABUPATEN CIANJUR

  • Amalia M
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKFenomena pelacuran merupakan salah satu bentuk kriminalitas yang sangat sulit untuk ditangani dari jenis kriminalitas. Salah bentuk prostitusi di Kabupaten Cianjur dilakukan oleh para pelajar, pelaksanaan praktek prostitusi pelajar dilaksanakan secara terorganisir serta tertutup. Faktor-faktor yang melatarbelakangi seseorang memasuki dunia pelacuran yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Upaya yang dilakukan mengsosialisasikan ke sekolah-sekolah agar siswi-siswi menjaga kehormatan dirinya lebih penting dan mulia. Upaya lainnya yang dilakukan dengan menyentuh dari sisi hukum melalui perubahan peraturan baru dengan sanksi yang tegas dan berat, juga menyentuh dari sisi agama, serta adanya upaya pemerintah dalam mengatasi prostitusi dengan adanya anggaran khusus mengatasi praktek prostitusi, juga kerjasama dalam penyuluhan hukum dengan para tokoh masyarakat, para ulama, pihak sekolah, serta orang tua, dinas sosial dan Satpol PP. Metode penulisan yang digunakan pendekatan yurdis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriftif analisis. Dalam efektifitas hukum positif pidana KUHP dan Perda No 21 Tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran permasalahan prostitusi tidak ditujukan kepada pelacur atau pelaku akan tetapi ditujukan kepada germo dan calo, sedangkan pelaku tidak diambil tindakan, padahal secara nyata telah melanggar hukum pidana, merendahkan moralitas. ABSTRACTThe phenomenon of prostitution is one form of criminality that is very difficult to handle from the type of criminality. One of the forms of prostitution in Cianjur Regency is done by the students, the practice of student prostitution is organized and closed. Factors behind a person entering the world of prostitution are internal factors and external factors. Efforts are made to socialize to schools so that the students keep their honor more important and noble. Other efforts made by touching from the side of the law through the change of new regulations with strict and severe sanctions, also touch on the religious side, as well as the government's efforts in overcoming prostitution with a special budget to overcome the practice of prostitution, as well as cooperation in legal counseling with community leaders , scholars, the school, and parents, social services and Satpol PP. Writing method used normative jurisdiction approach with descriptive research specification analysis. In the effectiveness of the criminal law of the Penal Code and Regulation No. 21 of 2000 on Prohibition Prostitution is not aimed at prostitutes or perpetrators but is directed to pimps and brokers, whereas perpetrators are not taken, whereas in fact violating criminal law, degrading morality.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amalia, M. (2017). PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PERDA NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG LARANGAN PELACURAN BAGI PELAJAR SISWI SMK/SMA/MA DALAM PENANGGULANGAN PRAKTIK PROSTITUSI DIKABUPATEN CIANJUR. Journal of Empowerment, 1(2), 103. https://doi.org/10.35194/je.v1i2.207

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free