Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yang dihadapi bendahara desa dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan melakukan analisis atas data-data perpajakan serta berbagai literatur bacaan, teori, peraturan, dan penelitian-penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas alokasi belanja barang sebagai realisasi Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 sudah dilakukan oleh bendahara desa. PPh tersebut adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Meskipun bendahara telah melakukan kewajibannya, ternyata masih terdapat beberapa kekeliruan dalam perhitungan seperti kesalahan penetapan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21 atas bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dan bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungan. Selain itu, kesalahan perhitungan juga terjadi pada perhitungan PPh 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN/APBD. Pada perhitungan PPh Pasal 23 dan 4 ayat (2) juga masih terdapat beberapa kekeliruan perhitungan. Hal tersebut menandakan bahwa Meskipun Bendahara Desa telah mematuhi kepatuhan pajak secara formal, ternyata Bendahara Desa masih kurang dalam mematuhi kepatuhan material.
CITATION STYLE
Wahyuni, S. R., & Fitriandi, S.S.T, M.S.E, M.A, P. (2022). Analisis Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Alokasi Belanja Desa: Studi Empiris Desa Kembaran Kebumen. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2), 225–234. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1761
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.