The research on civil law evidence on malpractice cases in Yogyakarta was conducted through field and literature studies. The conclusion is that civil law evidence in malpractice case which happened in Yogyakarta is subjected to the civil law procedure. However, the special character of the case creates some deviation on the procedures. Penelitian tentang pembuktian perdata dalam kasus malpraktik di Yogyakarta dilakukan melalui studi lapangan dan studi pustaka. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian perdata dalam kasus malpraktik di Yogyakarta masih menggunakan prosedur hukum acara perdata yang berlaku positif. Namun, karakter khusus dari kasus ini menyebabkan beberapa penyimpangan prosedur.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Aristya, S. D. F. (2012). Pembuktian Perdata dalam Kasus Malpraktik di Yogyakarta. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 180. https://doi.org/10.22146/jmh.16166