Isu hukum yang semakin menarik terkait penunjukan kawasan hutan register 40, khususnya di Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, di mana wilayah tersebut sudah lama ada berdiri permukiman penduduk desa, dan bahkan sudah ada pemerintahan desa, kantor-kantor pemerintahan lainnya, namun ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan sebagai Kawasan Hutan. Implikasi ke depan disangsikan akan terjadinya penggusuran terhadap masyarakat yang sudah lama tinggal di kecamatan Simangambat tersebut karena ditunjuk sebagai kawasan hutan. Oleh sebab itu, tulisan ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di kawasan hutan register 40 pada Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di kawasan hutan register 40 dapat dilakukan melalui pemberian pengakuan tanah hak ulayat masyarakat adat sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
CITATION STYLE
Siregar, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan Atas Tanah Kawasan Hutan Register 40 di Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara. Locus Journal of Academic Literature Review, 226–235. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i4.71
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.