Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah merupakanpembaharuan dari undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikarenakan beberapa hal yangsudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saatini [1]. Beberapa perubahan peraturan dalam hal penentuan bataswilayah pengelolaan laut daerah yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dari undang-undang sebelumnyayaitu mengenai penentuan garis pantai, batas wilayah bagi hasilkabupaten/kota, serta kewenangan setiap daerah baik provinsimaupun kabupaten/kota. Dalam Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 ditetapkan bahwa batas maksimal wilayah lautprovinsi sejauh 12 mil laut, sedangkan batas bagi hasil kelautankabupaten/kota maksimal sejauh 4 mil laut. Apabila wilayah lautantar provinsi tidak mencapai batas maksimal masing-masing,maka batas akan dibagi sama jarak dengan prinsip garis tengah(median line). Penelitian ini merupakan bentuk pengaplikasianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam memperbaharuipenentuan batas pengelolaan wilayah laut daerah. Dalampenelitian ini akan dibahas bagaimana menentukan bataspengelolaan wilayah laut daerah serta dilakukan analisa dari hasilpenentuan batas pengelolaan wilayah laut. Lokasi Penelitian iniadalah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali tepatnyaperbatasan pada Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur) danKabupaten Buleleng (Bali) sampai Kabupaten Jembrana (Bali).Penentuan batas pengelolaan wilayah laut dilakukan denganmetode kartometrik menggunakan data Citra Satelit SPOT 7 2015dan data Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) 2002. Daripenelitian ini dihasilkan median line sepanjang 40,3 km yangdibentuk oleh 41 titik, serta diperoleh luas wilayah pengelolaanlaut Provinsi Jawa Timur sebesar 233,37 km2 dan Provinsi Balisebesar 233,77 km2 dengan selisih sebesar 0,4 km2 serta bataswilayah bagi hasil kelautan untuk kabupaten/kota. Dihasilkanjuga peta batas pengelolaan wilayah laut daerah sesuai lokasipenelitian ini yang sudah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014.
CITATION STYLE
Simatupang, R. S. (2016). Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Antara Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Teknik ITS, 5(2). https://doi.org/10.12962/j23373539.v5i2.17392
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.