Dalam rumah tangga yang bahagia dilandasi prinsip saling tanggung jawab hak dan kewajiban suami istri. Namun, kenyataannya rumah tangga tidak selalu bisa damai dan tenang, terkadang ada konflik yang bergejolak di dalamnya. Jika konflik yang terjadi tidak dapat diselesaikan maka dapat berujung pada perceraian. Maraknya perceraian yang terjadi setiap tahun membuat kami melakukan sosialisasi pencegahan perceraian suami istri di beberapa desa di Kabupaten Bone. Memberikan pemahaman dalam membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, dan menghindari perceraian. Kegiatan pengabdian masyarakat ini di lakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya perceraian yang semakin meningkat. Metode yang digunakan adalah dengan penyampaian materi pencegahan konflik perkawinan yang berdampak pada perceraian, kemudian diskusi dan tanya jawab. Hasil penyuluhan yang di lakukan menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat tentang pencegahan konflik yang berdampak pada perceraian semakin baik. Sikap masyarakat lebih bijak dalam menyelesaikan konflik karena mereka terdidik dalam konseling yang kami lakukan dan memiliki pandangan yang terbuka terhadap dampak perceraian. Masyarakat diberikan kiat-kiat dalam menyelesaikan konflik perkawinan.
CITATION STYLE
Hartawati, A., Susanti Syam S, E., & Paranrangi, A. (2022). Pencegahan Konflik Keluarga Berdampak Perceraian di Kabupaten Bone. Jurnal Sosial Teknologi, 2(12), 1465–1469. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v2i12.663
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.