Tulisan ini merupakan hasil penelitian akhir tahun 2016 untuk mengetahui bagaimana kebijakan negara dalam pelayanan keagamaan terhadap kaum minoritas. Penelitian dilakukan di negara para Mullah, yaitu Iran, dengan sasaran Kota Teheran, Qum, Khurasan dan Kota Sanandazs. Mitra penelitian di Iran adalah Al-Mustafa International University, Islamic Denomination University of Teheran, dan University of Teheran. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara, focused group discussion(FGD), pengamatan tak terlibat, dan kajian kepustakaan. Masalah yang diteliti adalah kebijakan politik keagamaan terhadap kaum minoritas, pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, bantuan keagamaan dari luar negeri, perkawinan berbeda agama, perayaan hari besar agama, perawatan dan pemakaman jenazah, penodaan agama, dan kebijakan terhadap kelompok sempalan.
CITATION STYLE
Sugiyarto, W. (2018). KEBIJAKAN KEAGAMAAN TERHADAP KELOMPOK MINORITAS DI NEGARA REPUBLIK ISLAM IRAN. Harmoni, 16(2), 272–290. https://doi.org/10.32488/harmoni.v16i2.9
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.