ABSTRAKBank sebagai Lembaga perbankan, memerlukan adanya jaminan (agunan) dalammemberikan kredit bagi masyarakat, dan hingga saat ini fidusia adalah jenis pengikatan jaminan yang yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. Ketentuan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni dalam Pasal 16 ayat 3 menyatakan bahwa “hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia”, namun dalam praktek perbankan di Kota Medan, belum ditemukan adanya perjanjian kredit dimana hak cipta dijadikan sebagai jaminan dalam pemberian kredit. Hal ini karena adanya faktor penghambat pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak cipta tersebut yakni berkaitan dengan valuasi dalam bentuk uang.Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Hak Cipta, Objek, Fidusia
CITATION STYLE
Tarmizi, T. (2021). PERJANJIAN KREDIT HAK CIPTA SEBAGAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA DI KOTA MEDAN. Law Jurnal, 2(1), 94–107. https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1454
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.