Politik Hukum Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta

  • Handoko D
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Substansi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, meliputi aspek hukum privat dan hukum publik. Dalam tulisan ini, hanya dikaji unsur hukum publik, khususnya terkait kriminalisasi dan dekriminalisasi. Penelitian ini dilandasi oleh keingintahuan dalam mengungkap dasar pemikiran kriminalisasi dan dekriminalisasi untuk mencapai tujuan, yaitu setiap orang harus mengetahui batasan-batasan terhadap suatu perbuatan yang dapat dipidana. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif dengan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan. Kriminalisasi dan dekriminalisasi di bidang hak cipta adalah bagian dari Politik Hukum Pidana Indonesia. Dasar pemikiran proses kriminalisasi dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu kriminalisasi murni dan bukan kriminalisasi murni. Dasar pemikiran proses dekriminalisasi adalah pidana tidak dijatuhkan atas perbuatan pelanggaran hak cipta yang tidak memiliki kepentingan secara komersial. Pemerintah hendaknya secara terus menerus memberikan edukasi kepada pencipta atau pemegang hak cipta dalam menyikapi delik aduan di bidang hak cipta. Pencipta hendaknya terus berkarya dan memahami bahwa tidak semua pelanggaran hak cipta dapat dinyatakan sebagai kejahatan dan terhadap pelakunya disebut penjahat. Hal itu karena ada legalisasi terhadap pelanggaran itu sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Handoko, D. (2019). Politik Hukum Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 99. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.99-122

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free