Peredaran minuman beralkohol di Indonesia cukup luas karena hampir di setiap daerah terdapat toko kecil hingga toko besar yang menjual minuman beralkohol. Lebih parah lagi, tidak semua toko yang menjual minuman beralkohol memiliki izin untuk menjual dan mendistribusikan minuman beralkohol. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penjualan dan pendistribusian minuman beralkohol di Magelang. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yaitu dengan cara mengadakan penelitian sebagaimana halnya penelitian non eksperimen yang dari segi tujuannya akan diperoleh jenis atau tipe yang di ambil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Magelang mempunyai kewenangan sendiri yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dan Minuman Tradisional Beralkohol untuk kebutuhan adat atau upacara keagamaan di wilayah Kota Magelang. Tak hanya itu, Pemkot Magelang juga mengeluarkan SIUP-MB untuk penjual langsung, misalnya memberikan izin usaha kepada hotel berbintang untuk menjual minuman beralkohol yang tentunya ada batasan standar. Semua minuman beralkohol yang diedarkan, tetap dalam kemasan aslinya yang mencantumkan etiket, jenis minuman, merek, kandungan alkohol/etanol, dan volumenya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, setiap kemasan minuman beralkohol wajib dibubuhi tanda pengenal (hologram) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Magelang.Peredaran minuman beralkohol di Indonesia cukup luas karena hampir di setiap daerah terdapat toko kecil hingga toko besar yang menjual minuman beralkohol. Lebih parah lagi, tidak semua toko yang menjual minuman beralkohol memiliki izin untuk menjual dan mendistribusikan minuman beralkohol. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penjualan dan pendistribusian minuman beralkohol di Magelang. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yaitu dengan cara mengadakan penelitian sebagaimana halnya penelitian non eksperimen yang dari segi tujuannya akan diperoleh jenis atau tipe yang di ambil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kota Magelang mempunyai kewenangan sendiri yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dan Minuman Tradisional Beralkohol untuk kebutuhan adat atau upacara keagamaan di wilayah Kota Magelang. Tak hanya itu, Pemkot Magelang juga mengeluarkan SIUP-MB untuk penjual langsung, misalnya memberikan izin usaha kepada hotel berbintang untuk menjual minuman beralkohol yang tentunya ada batasan standar. Semua minuman beralkohol yang diedarkan, tetap dalam kemasan aslinya yang mencantumkan etiket, jenis minuman, merek, kandungan alkohol/etanol, dan volumenya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, setiap kemasan minuman beralkohol wajib dibubuhi tanda pengenal (hologram) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Magelang.
CITATION STYLE
Rintasari, D. N., Mahendra, A. B., & Chanafi, M. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Magelang. Amnesti Jurnal Hukum, 1(2), 47–55. https://doi.org/10.37729/amnesti.v1i2.647
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.