Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Skin Care HN (Hetty Nugrahati) yang tidak Terdaftar BPOM

  • Wicaksono B
  • Suryono A
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum Perlindungan Konsumen selain memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, juga menjamin hak-hak pemenuhan kepada konsumen. Perlindungan kepada konsumen juga mencakup perlindungan terhadap produk-produk skincare/kosmetika yang berbahaya yang tidak seharusnya diperjual belikan atau di edarkan untuk masyarakat umum. Pelaku usaha harus bertindak jujur saat memproduksi atau memperjual belikan produknya kepada konsumen. Apabila konsumen di rugikan pelaku usaha diwajibkan mengganti seluruh kerugian yang di derita oleh konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menyelidiki masalah hukum terkait penggunaan kosmetik ilegal atau tidak terdaftar menurut BPOM, terutama di kalangan remaja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode perundang-undangan, metode kasus, dan metode konseptual. Hasil dari Penelitian ini Perlindungan hukum terhadap pengguna skincare HN diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat 1-4, dengan pelaku usaha bertanggung jawab atas ganti rugi; Badan POM mewajibkan pelaku usaha memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik dan memberikan sanksi pada produk yang melanggar, bukan pada niat pelaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wicaksono, B. P., & Suryono, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Skin Care HN (Hetty Nugrahati) yang tidak Terdaftar BPOM. Journal Customary Law, 1(1), 10. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i1.2290

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free