Penelitian ini membahas mengenai penerapan Pasal 335 KUHP sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 serta kendala hukum dan upaya mengatasi dalam penerapan Pasal 335 KUHP Pasca Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang diperoleh ialah Pasal 335 KUHP sebelum adanya Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 banyak menimbulkan ketidak adilan karena memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan penegak hukum dalam penerapan terhadap pihak yang dilaporkan, sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum. Penerapan Pasal 335 setelah Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 masih tidak memberikan rasa keadilan bagi tersangka apabila tersangka yang dilakukan dengan memakai ancaman kekerasan itu sama saja dengan percobaan tindak pidana di dalam pasal 351 ayat 5 tidak dipidana. Bahwa untuk mengatasi kendala Pasal 335 KUHP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 dengan cara pelaksanaan restorative justice dengan mengutamakan perdamaian dan tidak mempersoalkan akibat dari perbuatan tersebut karena perbuatannya telah selesai.
CITATION STYLE
Juliansyah, A. R. (2023). PENERAPAN PASAL 335 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PUU-XI/2013. Lex LATA, 5(1). https://doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1880
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.