meninjau persoalan perkawinan campur beda agama yang diistilahkan perkawinan lintas iman, dalam konteks Negara majemuk, terutama dari sudut pandang etika/moral yang dikaitkan dengan sudut pandang hukum dan teologi. Dengan sengaja menggunakan istilah perkawinan lintas iman karena iman adalah sesuatu yang mencerminkan hubungan seseorang dengan Tuhan, apapun agamanya, sedangkan agama adalah institusi yang memfasilitasi iman. Orang yang mau menikah dengan orang yang berbeda agama tetapi suka mempertahankan agama masing-masing seharusnya dilandaskan pada keyakinan iman dan bukan sekedar agama
CITATION STYLE
Borrong, R. P. (2019). Pernikahan Lintas Iman Dalam Konteks Masyarakat Majemuk. Voice of Wesley: Jurnal Ilmiah Musik Dan Agama, 1(1). https://doi.org/10.36972/jvow.v1i1.3
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.