Era reformasi membawa perubahan pada posisi tawar masyarakat dihadapan negara. Dulu masyarakat merupakan obyek pembangunan dan kini menjadi subyek pembangunan. Perubahan posisi tersebut mengilhami lahirnya istilah transparansi publik. Di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini pertanggungjawaban menjadi point penting yang dinginkan oleh setiap elemen masyarakat. Tuntutan masyarakat kepada pemerintah untuk terbuka menjadi tuntutan wajib yang harus diikuti dan bukan hanya gertak sambal belaka. Penulis ingin melihat media komunikasi yang dipergunakan oleh Biro Umum, Humas dan Protokol Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka mewujudkan transparansi publik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Penelitian eksplorasi hanya sebatas mengeksplorasi pertanyaan penelitian dan tidak bermaksud untuk menawarkan solusi akhir dan konklusif untuk masalah yang ada. Hasil penelitian mengemukakan bahwa pertama, transparansi publik yang dilaksanakan oleh Biro Umum, Humas dan Protokol Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan melalui media sosial yang dikelola biro. Kedua, media informasi yang digunakan meliputi pertama, Sengguh. Kedua, Sisminkada, Ketiga, Instagram. Keempat, You Tube. Kelima, Website biro UHP. Keenam, website Pemda DIY. Ketujuh, Facebook. Kedelapan, Twitter.
CITATION STYLE
Prasadana, S. T., & Sugiyanto. (2022). Implementasi Transparansi Publik di Biro Umum Humas dan Protokol Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. TheJournalish: Social and Government, 3(1), 10–16. https://doi.org/10.55314/tsg.v3i1.222
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.