The problems analyzed in this research include: first, how is the legal relation among parties in the implementation of Branchless Banking in Indonesia? Second, how is the liability of agents in the implementation of Branchless Banking in Indonesia? The research was conducted by using normative juridical method supported with empirical data. The results showed that, first, the form of the legal relation between agents of Branchless Banking with banks is different from that between the agents and principals on the basis of agency agreement. Second, the legal liability imposed on Branchless Banking agents may not be equalized with the agents' liabilities arising under a general agency agreement. Abstrak Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana bentuk hubungan hukum para pihak dalam penyelenggaraan Branchless Banking di Indonesia? Kedua, bagaimana tanggung jawab agen dalam penyelenggaraan Branchless Banking di Indonesia? Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif didukung data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, bentuk hubungan hukum antara agen Branchless Banking dengan bank berbeda dengan bentuk hubungan hukum antara agen dengan prinsipal berdasarkan suatu perjanjian keagenan. Kedua, tanggung jawab hukum yang dibebankan kepada agen Branchless Banking juga tidak dapat dipersamakan dengan tanggung jawab agen yang muncul berdasarkan suatu perjanjian keagenan pada umumnya.
CITATION STYLE
Rahadiyan, I., & Pranagara, M. A. A. (2017). Bentuk Hubungan Hukum Para Pihak dan Tanggung Jawab Agen Dalam Penyelenggaraan Branchless Banking di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(2), 301–319. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art7
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.