Manusia hidup di bumi ini sebagai homosocious yang berinteraksi secara sosial dengan sesama manusia. Untuk menjaga interaksi sosial ini, maka kebutuhan akan keadilan adalah elemen penting. Beberapa teori tentang keadilan telah dikembangkan sebagai panduan, namun mesti disadari bahwa tidak ada teori maupun cara tunggal untuk mendefinisikan keadilan yang memuaskan untuk semua. Dalam tulisan ini, penulis memilih untuk membandingkan dua pemikir teori keadilan, yakni John Rawls dengan teori kontrak sosialnya dan Reinhold Niebuhr dengan teori keadilan menurut etika Protestan. Metode yang dipergunakan penulis adalah kajian pustaka. Tulisan ini bertujuan untuk mencari titik temu kedua pemikir ini pada konsep mereka tentang keadilan dan kasih.
CITATION STYLE
Harefa, O. N. (2020). Ketika Keadilan Bertemu Dengan Kasih. SUNDERMANN: Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora Dan Kebudayaan, 13(1), 39–47. https://doi.org/10.36588/sundermann.v13i1.31
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.