Masalah utama dalam penelitian ini adalah kebijakan narkotika tidak menjadi acuan dalam kehidupan di masyarakat. Sehingga terjadi penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, negara membuat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan Narkotika mengakibatkan kerusakan fisik, mental, emosi dan sikap dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan metode survei deskriftif analisis kualitatif, langsung pada lokus di mana kasus itu terjadi.Temuan penelitian ini, penyalahgunaan narkotika dimulai dari anak-anak, remaja, dan dewasa. Karena hal ini sangat membahayakan, perlu ada evaluasi kebijakan narkotika dalam masyarakat di Indonesia. Hasil dari penelitian ini, menunjukkan bahwa anak-anak, remaja, dan dewasa, menjadi produsen, pengedar, dan pengguna, narkotika dalam masyarakat di Indonesia.
CITATION STYLE
Suyatna, U. (2018). Evaluasi Kebijakan Narkotika di Indonesia. Sosiohumaniora, 20(2). https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v20i2.16054
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.