Status Mewaris Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama

  • Oktaviani N
  • Widia I
  • Sukadana I
N/ACitations
Citations of this article
69Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat Indonesia yang beranekaragam tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan beda agama, dimana perkawinan beda agama tidak diatur secara tegas yang mengakibatkan timbulnya permasalahan terkait keabsahan perkawinan serta berakibat pada pewarisan. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah status hukum perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 serta bagaimanakah status mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia tidak diatur secara tegas, akibat dari hal itu akan menimbulkan kekaburan hukum dan ketidakpastian. Namun terkait status perkawinan dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) telah merujuk pada hukum agama dan kepercayaannya masing-masing untuk menentukan ikatan perkawinan yang sah. Adapun pasangan beda agama yang melangsungkan perkawinan melalui penetapan pengadilan kemudian catatatkan di Kantor Catatan Sipil maka perkawinan di anggap sah. Perkawinan yang sah menjadi sebab seorang anak yang dilahirkan menjadi anak sah. Status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan beda agama merupakan anak sah asalkan  perkawinan telah dicatatakan menurut ketentuan perundang-undangan. Terkait dengan pewarisan dari perkawinan beda agama maka anak tersebut berhak sebagai ahli waris. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur mengenai pembagian harta, namun pengaturan yang demikian terdapat pada hukum masing-masing yang berarti hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya pada dasarnya dilakukan atas kesepakatan oleh kedua belah pihak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Oktaviani, N. K., Widia, I. K., & Sukadana, I. K. (2021). Status Mewaris Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 27–31. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.27-31

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free