Abstrak Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah mengalami banyak kesulitan dalam kehidupannya. Selain secara hukum ia tidak mendapatkan hak keperdataan atau mendapat hak-haknya dalam pembatasan-pembatasan tertentu, dalam masyarakatpun ia dipandang rendah dan hina. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengumpulkan data-data kepustakaan berupa data sektor penelitian terhadap status anak di luar nikah, peraturan perundang-undangan, nas Al-Quran dan fatwa MUI. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan hukum positif, anak di luar nikah hanya memperoleh hak keperdataan dari ibunya. Anak di luar nikah memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah melalui upaya-upaya: pengakuan, pengesahan dan pembuktian berdasarkan akta autentik. Hukum Islam menyebut istilah anak di luar nikah dengan anak zina. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, nikah, waris dan nafkah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
CITATION STYLE
Rini, D. A. Z. (2023). STATUS ANAK DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 91–106. https://doi.org/10.24239/familia.v4i2.87
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.