Hukum Kepegawaian yaitu bagian dalam lingkup Hukum Administrasi Negara yang mengatur mengenai kedudukan, kewajiban dan hak serta pembinaan, dalam hal ini khususnya Aparatur Sipil Negara. Permasalahan ini tidak dapat lepas dari sengketa mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Hal ini dialami oleh Sri Endang Mulyani, yang dijatuhkan hukuman disiplin berat dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah atas dugaan mempunyai hubungan spesial dengan laki-laki yang bukan suami sahnya. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Sri Endang Mulyani dalam Putusan Nomor 20/G/2020/PTUN.SMG dapat dikatakan sebagai pelanggaran disiplin berat dan apakah proses pemeriksaan dan pemberian sanksi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Tengah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan suatu penelitian, dengan sifat penelitian deksriptif analisis, dan hasil penelitian yang dilakukan secara kualitatif serta penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan metode deduktif, yang menghasilkan kesimpulan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Sri Endang Mulyani tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran disiplin berat dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah telah sesuai, namun pemberian sanksi oleh Gubernur Jawa Tengah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
CITATION STYLE
Miranti, A., & Pamungkas, Y. (2022). PEMBERIAN SANKSI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN BERAT. Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 411–420. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13616
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.