Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum

  • Fani K
N/ACitations
Citations of this article
92Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan beda agama terutama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu juga penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kepastian hukum pengaturan perkawinan beda agama serta konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.  Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara yuridis pengaturan hukum mengenai perkawinan beda agama secara legal formal belum diatur dengan jelas dan tegas dan Kepastian hukum dalam pengaturan perkawinan beda agama di indonesia masih belum memiliki kepastian hukum secara normatif pada teks-teks hukum yang berkaitan dengan perkawinan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fani, K. (2021). Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(1), 43–49. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i1.8022

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free