Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa berbagai pengaturan perkawinan yang menyangkut perkawinan beda agama terutama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu juga penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kepastian hukum pengaturan perkawinan beda agama serta konsekuensi hukum dari perkawinan beda agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa secara yuridis pengaturan hukum mengenai perkawinan beda agama secara legal formal belum diatur dengan jelas dan tegas dan Kepastian hukum dalam pengaturan perkawinan beda agama di indonesia masih belum memiliki kepastian hukum secara normatif pada teks-teks hukum yang berkaitan dengan perkawinan.
CITATION STYLE
Fani, K. (2021). Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 10(1), 43–49. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i1.8022
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.