Abstract This study is intended to understand more deeply related to the concept of dowry according to Imam Syafi'i and the Compilation of Islamic Law, for this reason this study was carried out using the library method, namely examining the subject matter by examining books and fiqh books that are related to the problems that the researcher is studying. do. From this discussion, it can be concluded that, firstly, the position of the dowry according to Imam Syafi'i is not included in the pillars of marriage. Second, regarding several dowry provisions in marriage, some of Imam Syafi'i's opinions are very influential in the Compilation of Islamic Law, as in Articles 30 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, and 38 except for the issue of adding a dowry. For the payment of the addition of a dowry, his opinion has no effect on the Compilation of Islamic Law which is not mentioned in it, on the grounds that the addition of a dowry only occurred during the time of the previous madhhab scholars. If at this time it can happen because it is motivated by several cultural factors or customary law, not the Marriage Law.AbstrakKajian ini dimaksudkan untuk memahami lebih dalam terkait konsep mahar menurut Imam Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam, untuk itu kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan yaitu meneliti pokok permasalahan dengan mengkaji buku-buku maupun kitab-kitab fiqih yang ada kaitannya dengan permasalahan yang peneliti lakukan. Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa, pertama mengenai kedudukan mahar menurut Imam Syafi’i bukan termasuk rukun dalam perkawinan. Kedua, mengenai beberapa ketentuan mahar dalam perkawinan sebagian pendapat Imam Syafi’I sangat berpengaruh dalam Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana dalam Pasal 30 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan 38 kecuali masalah penambahan mahar. Untuk pembayaran penambahan mahar pendapat beliau tidak berpengaruh dalam Kompilasi Hukum Islam yang tidak disebutkan didalamnya, dengan alasan bahwa penambahan mahar hanya terjadi pada zaman ulama madzhab terdahulu. Seandainya pada zaman sekarang dapat terjadi karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor kebudayaan atau hukum adat bukan Undang-Undang Perkawinan.
CITATION STYLE
Setyowati, R. (2021). Konsep Mahar Dalam Perspektif Imam Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam. Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 7(1), 1–15. https://doi.org/10.34001/istidal.v7i1.2110
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.