Penelitian ini menganalisis efektivitas penjatuhan pidana mati bagi tindak pidana terorisme di Indonesia serta perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam mengenai hal tersebut. Penelitian ini menggunakan teori negara hukum, sistem peradilan pidana, dan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, sosiologis, historis, dan filosofis. Hasilnya menunjukkan bahwa penjatuhan pidana mati dilakukan karena alasan keadaan khusus yang mengancam ketertiban hukum dan sebagai the rights of the social defense. Namun, penjatuhan pidana mati belum efektif dalam pencegahan aksi terorisme karena hanya berfokus pada counter terrorism. Dalam hukum positif, penjatuhan pidana mati masih relevan dengan tujuan pemidanaan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun hak asasi manusia. Dalam hukum pidana Islam, penjatuhan pidana mati dianggap sesuai karena terorisme termasuk kedalam kategori hirabah, yang sanksinya berupa hudud atau had.
CITATION STYLE
Novianti, L. (2023). Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(1), 50–70. https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v4i1.221
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.