REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN KONFLIK TANAH DI INDONESIA

  • Wirawan V
N/ACitations
Citations of this article
111Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebaradaan sengketa tanah dan konflik tanah dapat merusak tatanan hukum dan menghambat pembangunan serta ekonomi, sehingga diperlukan rekostruksi politik hukum pertanahan yang lebih baik dimasa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengembangkan konstruksi politik hukum baru sebagai upaya penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah masa mendatang dalam ranah administratif dan birokratif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni diperlukannya pengkajian ulang terhadap pelaksanaan politik hukum pertanahan tentang HMN dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor demi terwujudnya prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 2 Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan Pasal 5 Tap MPR Nomor IX/MPR/2001, serta gagasan perubahan sistem pendaftaran hak atas tanah yakni pengunaan sistem pendaftaran tanah stelsel publikasi negatif menjadi stelsel publikasi positif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wirawan, V. (2021). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN KONFLIK TANAH DI INDONESIA. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1–15. https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.1-15

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free