Kebaradaan sengketa tanah dan konflik tanah dapat merusak tatanan hukum dan menghambat pembangunan serta ekonomi, sehingga diperlukan rekostruksi politik hukum pertanahan yang lebih baik dimasa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengembangkan konstruksi politik hukum baru sebagai upaya penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah masa mendatang dalam ranah administratif dan birokratif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni diperlukannya pengkajian ulang terhadap pelaksanaan politik hukum pertanahan tentang HMN dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor demi terwujudnya prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 2 Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan Pasal 5 Tap MPR Nomor IX/MPR/2001, serta gagasan perubahan sistem pendaftaran hak atas tanah yakni pengunaan sistem pendaftaran tanah stelsel publikasi negatif menjadi stelsel publikasi positif.
CITATION STYLE
Wirawan, V. (2021). REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DAN KONFLIK TANAH DI INDONESIA. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1–15. https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.1-15
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.