Perkembangan dunia perbankan memungkinkan masyarakat memanfaatkan jasa perbankan salah satunya fasilitas kredit. Fasilitas kredit yang saat ini tengah terjadi di masyarakat yaitu dilakukan dengan cara berdasarkan perjanjian kredit yang kemudian terdapat perjanjian turutan atau tambahan yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian kredit tersebut, salah satunya perjanjian berbentuk kuasa yang diberikan kepada kreditur dari debitur apabila terjadi wanprestasi. Akan tetapi, pada perjanjian tersebut, terdapat klausula baku yang jelas dilarang oleh perundang-undangan. Tujuan penelitian ini, untuk menganalisa secara hukum tentang kekuatan hukum dalam perjanjian pemberian kuasa kepada kreditur apabila debitur wanprestasi. Metode penelitian ini menggunakan Doctrinal Research, dengan teknik analisis data dengan cara, Reduksi Data (Data Reduction), Penyajian Data (Data Display), Penarikan Kesimpulan (Verifikasi). Hasil penelitian yaitu bahwa dalam pembuatan perjanjian kredit sering juga dibuat perjanjian turunannya berupa surat kuasa. Surat kuasa tersebut merupakan perjanjian baku yang di buat oleh kreditur, yang berisi mengenai debitur memberikan kuasa kepada kreditur, untuk melakukan Tindakan yang luas atas objek jaminan. Kesimpulan penelitian ini bahwa pemberian kuasa oleh debitur kepada kreditur apabila debitur wanprestasi, tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi prinsip perjanjian, syarat sah perjanjian, dan juga bertentangan dengan UU Perlindungan konsumen kususnya pasal 18 ayat 1d.
CITATION STYLE
Nugrahaningsih, W., Yuliana, M. E., & Rezi, R. (2023). Analisa Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Klausula Baku pada Surat Kuasa dari Perjanjian Kredit. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(12), 10870–10876. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i12.3487
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.