Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 19 tahun 2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan (Perda Kabupaten Bantul) terkait parkir di tepi jalan umum di Bantul. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya bahu jalan yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan oleh sebagian besar masyarakat Kabupaten Bantul. Adapun rumusan masalahnya: bagaimana implementasi Perda Kabupaten Bantul dalam menyediakan parkir di tepi jalan umum?; bagaimana proses untuk mengajukan izin parkir di tepi jalan umum?; bagaimana sistem pengawasan untuk pengumpulan retribusi parkir di tepi jalan umum? dan apa langkah hukum Pemerintah Kabupaten Bantul jika penerapan parkir di tepi jalan umum melanggar ketentuan dalam perizinan?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan mengumpulkan data melalui studi pustaka dan lapangan dengan analisis kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda No. 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Layanan Publik tidak dapat digunakan sebagai dasar bagi penydia parkir. Pemerintah Kabupaten Bantul lalu mengeluarkan Perda Kabupaten Bantul yang memberikan kewenangan kepada Departemen Perhubungan. Namun pada kenyataannya, banyak penyedia parkir yang menunda setoran retribusi parkir ke Departemen Perhubungan.
CITATION STYLE
Ishomudin, M. (2019). Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. Jurnal Lex Renaissance, 4(1). https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss1.art11
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.