Pengikatan agunan merupakan upaya perbankan syariah mengendalikan risiko apabila terjadi wan prestasi atas pembiayaan yang disalurkan, serta bertujuan agar agunan yang disertakan dalam permohonan pembiayaan memiliki kekuatan hukum. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana proses bank syarah melakukan pengikatan agunan serta cara penyelesaian sengketa pengikatan agunan secara litigasi dan non litogasi pada pembiayaan murabahah dibank syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, data primer pada penelitian ini berasal dari wawancara, observasi dan studi dokumentasi dari Manual Produk Operation Bank Syariah Mandiri. Data sekunder berasal dari dokumen, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan referensi-referensi lain yang mendukung dalam pembahasan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui jenis pengikatan agunan di Bank Syariah Mandiri dilakukan dengan pengikatan jaminan Fidusia, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) melalui Micro Administration/ Administration Financing Operation (AFO). Diketahui Bank Syariah Mandiri telah memperjanjikan penyelesaian sengketa diantara para pihak dengan cara non litigasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Pasal 55 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
CITATION STYLE
Jamhur, M., & Trihantana, R. (2017). PENYELESAIAN SENGKETA PENGIKATAN AGUNAN PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH. NISBAH: JURNAL PERBANKAN SYARIAH, 3(1), 315. https://doi.org/10.30997/jn.v3i1.781
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.