Penelitian ini membahas penerapan sanksi kepada peserta didik yang melanggar peraturan lembaga pendidikan dilihat dari aspek hukum pidana Islam. Di dalam hukum pidana Islam, penerapan sanksi kepada peserta didik yang melanggar tata tertib tidak termasuk jarîmah karena tidak melanggar hukum Allah SWT. Namun hukuman yang diberikan kepada peserta didik dikenai hukuman ta‘zîr sebagai metode pendidikan yang bertujuan membuat jera pelanggar aturan. Hukuman ta‘zîr tersebut bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, serta menjadi orang yang bertanggung jawab sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional. Bagi pendidik yang memberikan sanksi kepada peserta didik jika dilihat dari aspek hukum pidana Islam maka perlu mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tidak muncul lagi orang tua peserta didik yang menuntut pendidik untuk dipenjarakan.Kata kunci : Hukum Pidana Islam, Pendidik, Perlindungan Hukum, Peserta Didik
CITATION STYLE
Sumardi, D. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENDIDIK DALAM HUKUM PIDANA ISLAM. Asy-Syari’ah, 20(1), 35–48. https://doi.org/10.15575/as.v20i1.2764
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.